Miliki Sabu Digrebek Polisi, Warga Sinaboi Lari Terbirit-Birit 

Barang bukti sabu milik EMS alias ED (42) warga Jalan Lintas Sinaboi-Dumai Gang Gang Sidorukun Darussalam Kecamatan Sinaboi, Rohil

ROHIL (Surya24.com) - Karena rumahnya di datangi polisi, serta-merta EMS alias ED (42) warga Jalan Lintas Sinaboi-Dumai Gang Gang Sidorukun Darussalam Kecamatan Sinaboi Rohil  Riau lari terbirit-birit.

Walaupun berupaya melarikan diri saat di grebek namun upaya ENS alias ED (42) gagal total. EMS alias ED tetap berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Sinaboi yang lebih matang ilmu dan terlatih melumpuhkan penjahat dan langsung memborgolnya, Jumat (8/4/2022) Jam 20.00 WIB kemaren.

Dari tangan lelaki petani ini Tim Opsnal Polsek Sinaboi menemukan barang bukti sabu yang sengaja di simpan dalam kotak senter merk Mikachi warna putih seberat 35,22 gram. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK  melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan atas nama EMS alias ED (42) warga Sinaboi tersebut.

"Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan S Sos, MSi bersama Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan
dan tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Tersangka sempat melarikan diri lewat pintu samping namun berhasil ditangkap dan diamankan. Dengan disaksikan Wahidin Dalimunte Ketua RT setempat tim  melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 226 paket narkotika dalam plastik bening klip merah di dalam kotak senter bersama barang bukti lainya, " ujar AKP Juliandi SH, Minggu (10/4/2022).

Dihadapan penyidik EMS alias ED (42) mengaku  memperoleh sabu dari K (saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan) seharga 17 juta.

Tim Opsnal Polsek Sinaboi mengamankan barang bukti 1 Kotak Senter Mikachi, 181 Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Kecil Berisi Sabu, 3 plastik Klip bening ukuran Sedang berisi sabu, 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi sabu, 1 gunting Merah, 1 jarum pentol merah, 1 buah dekop dari pipet plastik, 1 Bungkus plastik berisikan beberapa plastik klip merah kosong untuk kemasan sabu, 4 lembar tisu, 1 Handphone Vivo hitam kombinasi merah dan uang penjualan Narkotika 300.000 ribu rupiah.

" Tersangka dilakukan tes urine, negatif dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto  Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Juliandi SH. (Yan)